Mahkamah Agung Republik Indonesia telah menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh Aprialely Nirmala, terpidana kasus korupsi dalam proyek pembangunan Selter Tsunami di Lombok Utara. Putusan ini tercantum dalam amar putusan nomor: 1251 K/PID.SUS/2026, yang disampaikan oleh Juru Bicara Pengadilan Negeri Mataram, Kelik Trimargo, pada Kamis (21/5/2026).
Aprialely mengajukan PK ini setelah sebelumnya dijatuhi hukuman enam tahun penjara oleh pengadilan tingkat pertama. Kasus ini berawal dari dugaan penyimpangan dalam proyek yang dibiayai oleh anggaran negara, yang seharusnya memberikan manfaat bagi masyarakat terdampak bencana.
Dalam persidangan, hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp 300 juta kepada Aprialely. Jika denda tersebut tidak dibayarkan, sebagai alternatif, hakim menetapkan hukuman kurungan selama empat bulan, lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang meminta enam bulan. Ini menunjukkan bahwa meskipun ada pelanggaran, hakim memberikan keringanan dalam aspek hukuman.
Di sisi lain, Agus Herijanto, selaku kepala pelaksana proyek dari PT Waskita Karya, juga mendapat vonis serupa. Hakim memutuskan Agus menjalani hukuman penjara selama 7,5 tahun, serta denda Rp 400 juta dengan subsider enam bulan kurungan. Selain itu, Agus juga diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp 1,3 miliar dengan ancaman tambahan dua tahun kurungan jika tidak dapat melunasi.
Dalam pertimbangan hukumnya, hakim mengungkapkan bahwa tindakan kedua terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Proyek yang seharusnya bernilai Rp 20,9 miliar ini justru tidak memenuhi asas pemanfaatan yang seharusnya ada. Hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI menunjukkan bahwa negara mengalami kerugian hingga Rp 18,46 miliar akibat tindakan korupsi ini, mencerminkan dampak serius dari tindakan ilegal yang dilakukan oleh kedua tersangka.
Keputusan Mahkamah Agung ini menjadi sorotan penting, mengingat dampak korupsi terhadap pembangunan infrastruktur yang seharusnya bermanfaat bagi masyarakat. Kasus ini juga menunjukkan komitmen lembaga peradilan dalam memberantas korupsi di Indonesia, meskipun banyak tantangan yang harus dihadapi dalam proses penegakan hukum.