OJK Catat Kenaikan Klaim PHK dan JHT Maret 2026

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan () mengungkapkan bahwa terjadi peningkatan klaim terkait Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) pada di bulan Maret 2026. Hal ini diungkapkan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, yang menekankan bahwa fenomena PHK dapat memengaruhi pembayaran manfaat di BPJS Ketenagakerjaan, khususnya pada program Jaminan Hari Tua () dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan ().

Ogi menjelaskan bahwa secara tahunan, klaim JHT pada Maret 2026 mengalami peningkatan sebesar Rp1,85 triliun atau 14,1 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Kenaikan ini didorong oleh frekuensi klaim yang semakin meningkat akibat PHK yang terjadi.

Sementara itu, klaim JKP juga menunjukkan peningkatan yang signifikan, mencapai 91 persen year-on-year. Peningkatan ini sebagian besar dipengaruhi oleh relaksasi persyaratan klaim dan peningkatan manfaat yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025. PP ini merupakan perubahan atas PP Nomor 37 Tahun 2021 yang mengatur penyelenggaraan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan.

Untuk memastikan keberlanjutan pembayaran manfaat, OJK mendorong pengelolaan program asuransi yang prudent dan adaptif. Ogi menekankan pentingnya evaluasi berkala terhadap desain program dan manfaat agar tetap relevan dengan kondisi ekonomi serta profil risiko peserta. “Dengan pendekatan tersebut, diharapkan keseimbangan antara kecukupan manfaat bagi peserta dan keberlanjutan dana jaminan sosial dapat terjaga dalam jangka panjang,” ujarnya.

Dia juga menambahkan bahwa fenomena PHK harus menjadi perhatian serius bagi industri asuransi, karena dapat berdampak pada kualitas aset dan pertumbuhan premi, terutama di lini usaha asuransi kredit dan asuransi jiwa kredit. Ketika masyarakat terkena PHK, mereka cenderung lebih memprioritaskan kebutuhan pokok, yang bisa membuat polis asuransi berisiko tidak aktif. Di sisi lain, risiko pada asuransi kredit juga meningkat akibat potensi gagal bayar dari debitur yang terdampak PHK.

Leave Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *